Rabu, 04 Mei 2011

Ini yang Diharamkan MUI dalam "Trading"


JAKARTA, KOMPAS.com — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham mencantumkan 14 hal di bursa efek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagian besar dari ke-14 larangan tersebut sebetulnya juga sama dengan yang sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia saat ini. Larangan itu antara lain larangan front running, memberikan informasi yang menyesatkan, perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan (wash sale), pre-arrange trade, pooling of interest, cornering, marking at the close, insider trading, serta penawaran palsu.
Selain larangan yang sudah diketahui pelaku pasar modal pada umumnya, MUI menambahkan dua larangan dalam bertransaksi di bursa efek. "Dua tambahan dari MUI adalah larangan short selling dan margin trading," ungkap Direktur Pengembangan BEI Friderica W Dewi, Selasa (3/5/2011).

Short selling adalah penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi, sedangkan marging trading adalah transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek.

Friderica berharap, dengan keluarnya Fatwa No 80, masyarakat yang selama ini ragu untuk bertransaksi di pasar modal lantaran khawatir tak sesuai prinsip syariah bisa berubah pikiran. Apalagi fatwa ini akan diikuti pula dengan penerbitan Indeks Saham Syariah Indonesia.

"Dengan fatwa ini, diharapkan jumlah investor, khususnya dari dalam negeri, akan bertambah. Ini supaya pertumbuhan IHSG yang pesat juga dibarengi dengan pertumbuhan jumlah investor yang besar," papar Friderica.

Ia menambahkan, investasi berbasis efek syariah sebetulnya masih bisa tumbuh lebih besar. Catatan BEI, per 1 April 2011 kapitalisasi berbasis efek syariah secara keseluruhan baru 36,28 persen dari total kapitalisasi pasar modal atau sekitar Rp 1.527,36 triliun.

Dari jumlah tersebut, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 1.484 triliun atau 43,6 persen dari keseluruhan kapitalisasi pasar. Sementara itu, obligasi korporasi berbasih syariah baru 4,89 persen atau Rp 6,121 triliun. Sementara surat utang negara berbasis syariah mengambil porsi 5,38 persen atau Rp 36,558 triliun dari total kapitalisasi pasar. (Astri Karina Bangun/Kontan)

Senin, 02 Mei 2011

Warren Buffett Nilai Langkah S&P Prematur

OMAHA - Miliarder Warren Buffett yakin optimis perekonomian Amerika Serikat (AS) masih akan tumbuh. Dia menyatakan sudah seharusnya Amerika memiliki daya beli yang kuat.


Dalam pertemuan dengan puluhan ribu pemegang saham Berkshire Hathaway, Buffet juga menuturkan tidak peduli seberapa buruk perekonomian negara tersebut, atau berapa besar defisit, atau kisruh politik dia menjelaskan adalah AS adalah sebagai tempat yang baik untuk hidup dan bekerja.

"Saya tidak melihat bagaimana orang menjadi kehilangan antusias dari negara ini," kata Buffett seperti dikutip dari Reuters, Senin (2/5/2011). Dalam surat kepada pemegang sahamnya pada Februari lalu, dia juga menyuarakan optimismenya atas ekonomi AS. Tapi, jika investor tampaknya masih melihat kondisi ekonomi AS negatif lantaran Standard & Poor's merubah outlook surat utang pemerintah AS menjadi negatif.

Buffett mengatakan kepada Reuters bahwa langkah S&P menurunkan outlook AS adalah langkah yang prematur. Hal ini mengingat utang pemerintah AS cuma dalam bentuk dolar AS, dan pemeirntah hanya dapat mencetak lebih banyak uang untuk membayar utang jika benar-benar diperlukan.

"AS tidak akan default terkait kewajiban apapun. AS tidak memiliki risiko apapun dalam kredit, percayalah," bebernya. Widi Agustian - Okezone.com

Minggu, 01 Mei 2011

Bapepam Terbitkan 4 Aturan Akutansi Emiten

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menerbitkan 4 peraturan akuntansi bagi emiten menyesuaian dengan ketentuan internasional.

Keempat peraturan akutansi itu adalah pertama peraturan No.X.K.2 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Kedua, peraturan No. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Ketiga, adalah surat edaran No. 2 tentang peraturan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik dan ke empat pedoman akuntansi perusahaan efek (PAPE).


"Saat ini sedang kita kerjakan, mudah-mudahan saja pertengahan tahun ini bisa selesai semua,” ungkap Kepala Biro Standar Akutansi Bapepam LK, Etty Retno Wulandari di kantornya, Jakarta Jum’at kemarin.


Dia menjelaskan dengan adanya peraturan baru tersebut maka Bapepam LK bisa mendapatkan laporan keuangan dari emiten yang selama ini sesuai dengan aturan bursa efek.

“Kita tidak ngatur MKBD (modal kerja bersih disesuaikan), itu sudah aturannya sendiri. Kita memberi pedoman bagi perusahan efek dalam mendukung laporan keuangan dan laporan MKBD kalau selama ini jadi peraturan bursa efek dan sekarang kita tingkatkan menjadi laporan Bapepam LK," tukas dia.

Oleh: Tio Sukanto

www.inilah.com
Platforms FasaPay Online Payment System
IndonesianEnglishGermanPortugueseRussianArabicFrench