Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menerbitkan 4 peraturan akuntansi bagi emiten menyesuaian dengan ketentuan internasional.
Keempat peraturan akutansi itu adalah pertama peraturan No.X.K.2 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Kedua, peraturan No. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Ketiga, adalah surat edaran No. 2 tentang peraturan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik dan ke empat pedoman akuntansi perusahaan efek (PAPE).
"Saat ini sedang kita kerjakan, mudah-mudahan saja pertengahan tahun ini bisa selesai semua,” ungkap Kepala Biro Standar Akutansi Bapepam LK, Etty Retno Wulandari di kantornya, Jakarta Jum’at kemarin.
Dia menjelaskan dengan adanya peraturan baru tersebut maka Bapepam LK bisa mendapatkan laporan keuangan dari emiten yang selama ini sesuai dengan aturan bursa efek.
“Kita tidak ngatur MKBD (modal kerja bersih disesuaikan), itu sudah aturannya sendiri. Kita memberi pedoman bagi perusahan efek dalam mendukung laporan keuangan dan laporan MKBD kalau selama ini jadi peraturan bursa efek dan sekarang kita tingkatkan menjadi laporan Bapepam LK," tukas dia.
Oleh: Tio Sukanto
www.inilah.com
Keempat peraturan akutansi itu adalah pertama peraturan No.X.K.2 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Kedua, peraturan No. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Ketiga, adalah surat edaran No. 2 tentang peraturan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik dan ke empat pedoman akuntansi perusahaan efek (PAPE).
"Saat ini sedang kita kerjakan, mudah-mudahan saja pertengahan tahun ini bisa selesai semua,” ungkap Kepala Biro Standar Akutansi Bapepam LK, Etty Retno Wulandari di kantornya, Jakarta Jum’at kemarin.
Dia menjelaskan dengan adanya peraturan baru tersebut maka Bapepam LK bisa mendapatkan laporan keuangan dari emiten yang selama ini sesuai dengan aturan bursa efek.
“Kita tidak ngatur MKBD (modal kerja bersih disesuaikan), itu sudah aturannya sendiri. Kita memberi pedoman bagi perusahan efek dalam mendukung laporan keuangan dan laporan MKBD kalau selama ini jadi peraturan bursa efek dan sekarang kita tingkatkan menjadi laporan Bapepam LK," tukas dia.
Oleh: Tio Sukanto
www.inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar